Bambang Irawan Gantikan Abu Bakar
CURUP, Bengkulu Ekspress - Terhitung sejak Kamis (19/7) kemarin, mantan Ketua DPRD Rejang Lebong Abu Bakar SH tak lagi menjadi anggota DPRD Rejang Lebong. Hal tersebut setelah DPRD Rejang Lebong menggelar paripurna istimewa Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap Abu Bakar.
Dalam PAW tersebut, Abu Bakar digantikan oleh Bambang Irawan, peroleh suara nomor dua dari Partai Golkar di Daerah Pemilihan III saat Pemilu Legislatif 2014 lalu. Sumpah jabatan terhadap Bambang Irawan sendiri diambil langsung oleh Ketua DPRD Rejang Lebong M Ali ST di ruang rapat utama DPRD Rejang Lebong.
Menurut Ketua DPRD Rejang Lebong, M Ali ST yang memimpin Sidang Paripurna PAW anggota DPRD Rejang Lebong tersebut. Proses PAW mengacu pada SK Gubernur Bengkulu nomor 457.B.I.Tahun 2017 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong Masa Jabatan 2014-2015 dan SK Gubernur Bengkulu nomor S.458.B.I.Tahun 2017 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kab. Rejang Lebong Masa Jabatan 2014-2019 pada 5 Desember 2017, ditandatangani oleh Plt. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Atas dilantiknya menjadi anggota DPRD Rejang Lebong yang menyisakan waktu sekitar 8 bulan lagi. M Ali menyampaikan ucapan selamat kepada Bambang Irawan yang baru dilantik, Ali berharap Bambang bisa menjaga amanahnya dari masyarakat yang telah mempercayai dirinya menjadi Anggota DPRD Rejang Lebong.
\"Selamat kami ucapkan kepada Bambang Irawan, semoga bisa menjalankan amanah yang diberikan oleh masyarakat dengan baik,\" harap Ali.
Dalam kesempatan tersebut, Ali juga menyampaikan terima kasih kepada Abu Bakar SH dalam pengabdiannya di DPRD Rejang Lebong terlebih lagi, sebelumnya Abu Bakar sempat menjadi ketua DPRD Rejang Lebong.Pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD Rejang Lebong kemarin dijaga ketat oleh anggota kepolisian dari Polres Rejang Lebong.
Tak kurang dari 100 orang personil dari berbagai kesatuan di Polres Rejang Lebong diturunkan untuk menjaga proses PAW. Bahkan petugas dari Sat Sabhara dilengkapi dengan tameng anti huru hara untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: